NADIKABAR.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) rampung tahun ini. Setelah disahkan, aturan baru tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Dudy mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI. Selanjutnya Kemenhub akan menindaklanjuti masukan dari DPR terkait DIM yang telah diajukan.

"Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," ungkap Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui usulan DPR dalam DIM revisi UU LLAJ. Dalam DIM, pemerintah mengusulkan 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan.