Secara keseluruhan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penataan dan revitalisasi jalur pedestrian sepanjang sekitar 19 kilometer pada 2026. Program tersebut difokuskan pada koridor strategis dengan mobilitas tinggi dan kawasan yang menjadi simpul perpindahan moda transportasi umum.

Selain Jalan KH Abdullah Syafei, penataan juga mencakup sejumlah koridor di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, diantaranya Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandarsyah Raya–Jalan Adityawarman, Jalan Lauser, Jalan Ciledug Raya, kawasan Cawang Interchange, serta Jalan Pemuda.

Penataan pedestrian dilakukan dengan konsep Complete Street yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor 18/SE/Db/2023 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki serta Pergub DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu.