Tindakan tersebut tidak hanya dipersiapkan sebagai alat bukti di persidangan cerai. Pihaknya tengah mendalami unsur-unsur hukum untuk membuka kemungkinan membawa dugaan ancaman tersebut ke jalur pidana.
"Kaitan ancaman itu secara keperdataan merupakan bagian dari nanti saya pertimbangkan untuk pembuktian. Tapi apakah itu nanti menjadi dalam ranah aspek pertanggungjawaban pidana, secara teoritis saya akan mempelajarinya dulu," tegasnya.
Perkara cerai talak yang didaftarkan sejak 24 Agustus 2026 tersebut sebelumnya telah melewati agenda mediasi, tapi berujung buntu. Sidang lanjutan akan memasuki agenda duplik rekonvensi sebelum masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi pada 27 Oktober mendatang.