Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
RI-Australia satukan langkah jaga keamanan anak di ruang digital
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri Australia Anthony Stephen Burke dalam pertemuan bilateral menyepakati bahwa
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 21:07 WIB
• β± 2 menit baca
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), sementara Australia saat ini telah menerapkan aturan batas usia minimum 11penggunaan media sosial.
βKesamaan arah kebijakan ini membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan platform digital menjalankan kewajibannya, β kata Menkomdigi.
Selain fokus pada isu pelindungan anak, pertemuan bilateral tersebut juga membahas dialog ketahanan keamanan siber, pengembangan talenta digital, serta penyusunan tata kelola AI.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.