Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
RI mulai pertukaran informasi pajak kripto dimulai 2027
Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka pelaporan yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 20:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Karena itu, kerja sama antarotoritas perpajakan menjadi penting untuk memastikan penerapan ketentuan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen di berbagai negara.
Menurut dia, pertukaran informasi tersebut juga harus memperhatikan akurasi data, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya kepastian regulasi bagi pengguna maupun pelaku usaha di sektor aset digital.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.