Karena itu, kerja sama antarotoritas perpajakan menjadi penting untuk memastikan penerapan ketentuan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen di berbagai negara.

Menurut dia, pertukaran informasi tersebut juga harus memperhatikan akurasi data, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya kepastian regulasi bagi pengguna maupun pelaku usaha di sektor aset digital.