Dalam pengaturan aset kripto, pemerintah juga menekankan pembagian kewenangan antarlembaga, yakni Bank Indonesia terkait sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perdagangan aset kripto, serta Kemenkeu dalam penetapan kebijakan perpajakan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya membangun kerangka regulasi yang jelas, adil, dan mudah dipahami untuk menjaga kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

“Hasil yang baik tercapai ketika lembaga-lembaga bekerja sama, dan hal ini menjadi semakin penting di era digital, era yang kita jalani saat ini,” tuturnya.