NADIKABAR.COM — Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka pelaporan yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan ekonomi digital, khususnya transaksi aset kripto yang dapat berlangsung melintasi batas negara.

“Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD, yang memungkinkan otoritas pajak bertukar informasi lintas negara. Pertukaran informasi pertama akan dilakukan pada 2027,” ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah memungkinkan pergerakan dana dan aset kripto antarnegara berlangsung dengan sangat cepat, sementara pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan belum tentu dapat mengikuti kecepatan tersebut.

Karena itu, kerja sama antarotoritas perpajakan menjadi penting untuk memastikan penerapan ketentuan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital yang melibatkan pelaku usaha maupun konsumen di berbagai negara.

Menurut dia, pertukaran informasi tersebut juga harus memperhatikan akurasi data, keamanan sistem, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya kepastian regulasi bagi pengguna maupun pelaku usaha di sektor aset digital.

Dalam pengaturan aset kripto, pemerintah juga menekankan pembagian kewenangan antarlembaga, yakni Bank Indonesia terkait sistem pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan perdagangan aset kripto, serta Kemenkeu dalam penetapan kebijakan perpajakan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya membangun kerangka regulasi yang jelas, adil, dan mudah dipahami untuk menjaga kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital.

“Hasil yang baik tercapai ketika lembaga-lembaga bekerja sama, dan hal ini menjadi semakin penting di era digital, era yang kita jalani saat ini,” tuturnya.