Karena itu, lanjutnya, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.

Adapun, Pemerintah RI mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital, dalam forum yang digelar pada 7-9 Oktober 2026 tersebut.Menkum menilai forum tersebut menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis.