NADIKABAR.COM — Implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu diperluas dari sekadar pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara. Penguatan tersebut dipandang penting untuk mendorong demokratisasi ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2011-2014 Gita Wirjawan mengatakan Pasal 33 setidaknya memiliki tiga gagasan penting. Ketiganya mencakup asas kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan, serta internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
"Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Gita dalam sebuah diskusi melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut Gita, keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan, tetapi juga harus tercermin dalam keterjangkauan barang dan jasa bagi masyarakat. Perubahan struktur ekonomi dan menurunnya porsi kelas menengah menunjukkan pentingnya memperkuat akses masyarakat terhadap kesejahteraan.
Gita kemudian menekankan pentingnya menempatkan SDM sebagai bagian dari aset negara. Menurutnya, kualitas pendidikan sangat menentukan kemampuan masyarakat membangun imajinasi, inovasi, dan produktivitas.
Ia menilai guru memiliki posisi strategis karena berinteraksi secara intensif dengan siswa. Namun, rendahnya kompensasi membuat profesi tersebut kurang mampu menarik talenta terbaik.