Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber, dengan tiga di antaranya telah meratifikasi Konvensi.

Menlu mengatakan Indonesia berperan aktif dalam perundingan Konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga diadopsinya Konvensi pada 24 Desember 2024, baik sebagai negosiator maupun selaku rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk implementasi Konvensi dalam kerangka hukum nasional.