Jika penerima manfaat benar tidak pernah terlibat judol maupun pinjol, masih bisa melakukan klarifikasi. Namun, jika terbukti, maka tidak bisa lagi menerima bansos.

"Kalau misal dia tidak menggunakan tapi dipakai (orang lain) mungkin bisa klarifikasi. Tapi kalau dia menggunakan, tidak bisa," ucapnya.

Dia menyebut semua jenis bansos tunai maupun nontunai tidak akan diberikan jika terindikasi pernah terlibat keduanya.

"Semua (jenis bansos) pasti (tidak diberikan). Jadi kan menggunakannya NIK, begitu NIK menerima (terekam terlibat judol maupun pinjol) itu pasti PKH, makanan, mungkin BLT juga terblokir," terangnya.