NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan di pasar modal. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya.
Dilansir dari keterangan tertulis OJK, Selasa (1/9/2026), ada 1.184 sanksi administratif yang ditetapkan dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan. Misalnya, keterlambatan penyampaian laporan berkala hingga keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola.
Secara rinci, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Lalu, keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7,87 miliar.
Kemudian, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.