NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.

Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.

Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. Berikut rinciannya:

(1) PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

Data terbaru, OJK telah mencabut PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di JI. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Hal ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.

PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 10 Desember 2025. Status ini ditetapkan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%.

Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk menyehatkan bank. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengatasi masalah yang dihadapi.

OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin dilakukan Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas terhitung sejak tanggal 7 Januari 2026.

OJK diketahui telah setelah menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas ke dalam BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% sejak 6 Maret 2025. Namun pengurus dan pemegang saham PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026, izin usaha PT BPR Prima Master Bank resmi di cabut. Perusahaan beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, itu diketahui berada dalam status BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% dengan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan BDR dan memberi waktu kepada pengurus dan pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 09 Februari 2026, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

OJK menemukan adanya permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk terjadinya tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank. Kemudian pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR adalag BDP karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12% dan TKS dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

PT BPR Kamadana dicabut izin usahanya setelah OJK menemukan masalah serius dalam tata kelola, termasuk fraud, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan penyimpangan ketentuan perbankan yang berdampak pada kondisi keuangan bank.