NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda triliunan terhadap dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu dan satu milik Sinar Mas Group. Emiten tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Denda itu ditetapkan atas pelanggaran di bidang pasar modal yang dilakukan tiga emiten tersebut. Berikut rinciannya:
Berdasarkan pemeriksaan OJK atas perdagangan DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. OJK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA, pihak tersebut adalah 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.
Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa (AB) atau sekuritas. Manipulasi pasar ini dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.
OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.