"Masjid Al-Aqsa, dengan keseluruhan luas wilayahnya yang mencapai 35,6 ekar (144 dunam), merupakan tempat ibadah yang sepenuhnya milik umat Islam," tegas Otoritas Kegubernuran Yerusalem.
Mereka juga menyatakan status wakaf masjid tersebut mencakup seluruh halaman, ruang salat, dinding, gerbang, serta berbagai bangunan penting di dalamnya.Sementara itu, Bab al-Rahma sendiri adalah salah satu gerbang Masjid Al-Aqsa yang terletak di bagian dinding timur kompleks tersebut.
Otoritas terkait menekankan pihak berwenang Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun situs-situs sucinya, serta tidak berhak memaksakan perubahan terhadap identitas, sifat, fungsi, atau elemen penting masjid tersebut, tambah pihak pemerintah wilayah gubernur setempat.
"Apa yang terjadi di Bab al-Rahma merupakan langkah terencana untuk memaksakan realitas keagamaan Yahudi yang baru di sekitar Masjid Al-Aqsa; dimulai dengan normalisasi dan pengulangan ritual, yang kemudian berujung pada kehadiran permanen serta praktik rutin," tandas pernyataan tersebut.