Menurut penilaiannya, koreksi pasar saat ini lebih dipengaruhi faktor teknikal, rumor pasar, dan faktor nonfundamental, bukan semata-mata mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.

"Yes, di bursa kita selalu pasti ada ups and downs, tapi kalau kami melihatnya ini bukan karena soal fundamental, tapi ini lebih soal teknikal, market rumors di market, dan juga lebih ke soal non-fundamental," tuturnya.

Lebih lanjut, Rosan turut mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pasar modal Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa reformasi pasar modal sejak Januari 2026 mencakup keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen dan perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 jenis.

Reformasi tersebut juga mencakup peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen dengan penerapan bertahap serta pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Berdasarkan data OJK, IHSG pada akhir September 2026 berada di posisi 6.071,14 atau terkoreksi 29,79 persen sejak awal tahun. Sementara itu, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen sejak awal tahun menjadi 32,17 juta investor.