NADIKABAR.COM — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua, bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam (SDA) nasional.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan.