Melalui keputusan tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare resmi dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak, termasuk tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin apabila ada. Perusahaan juga harus merampungkan penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya kata dia, akan terus bersinergi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko berjalan optimal.