Dia berharap Jokowi dihadirkan langsung di awal. Dia mengatakan hal itu penting agar persidangan tidak berlarut-larut.
"Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir,' kami bilang, 'Siap untuk menunjukkan ijazahnya'. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia," kata Refly.
Hakim kemudian merespons. Hakim meminta agar jaksa memperhatikan apa yang disampaikan pihak Roy Suryo.
"Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.
Jaksa kemudian menanggapi soal permintaan agar ijazah Jokowi ditunjukkan dalam sidang. Jaksa mengatakan akan menghadirkan bukti dan saksi sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.
"Terkait dengan yang disampaikan dengan tim advokat, tentunya dengan mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan," ujar dia.