NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp 13,24 triliun atau tepatnya Rp 13.241.335.681.910,13 ke Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan dana tersebut masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026.
Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan melalui berbagai pos-pos belanja.
"Rp 13 triliun ya masuk ke kas negara. Jadi pendapatan negara dan nanti keluar melalui belanja negara, berbagai macam belanja, prioritas Presiden, belanja prioritas pemerintah," ujar Suahasil saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).