Menyoal kelengkapan administratif berupa penetapan hak asuh dari pengadilan, Minola Sebayang menerangkan, dokumen peradilan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara bertahap mengingat usia sang anak yang masih balita.

"Mungkin nanti akan ditindaklanjuti dengan dokumen-dokumen yang lain dari pengadilan. Karena kan ini artinya masih umur anak ini kan masih kecil juga," tuturnya.

Minola Sebayang menjelaskan, Ruben Onsu, sengaja tidak terburu-buru mendaftarkan penetapan pengadilan karena, situasinya yang saat ini masih diterpa berbagai polemik dan persidangan hukum.