NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan status legalitas terkait hak asuh anak angkat balita yang kini dirawat oleh kliennya. Ia menegaskan, proses pengasuhan anam bernama Thayaka Putra Onsu itu telah mengantongi izin resmi dari yayasan serta panti asuhan yang menaunginya.

Keputusan Ruben Onsu, untuk merawat anak tersebut berawal dari rasa kepedulian saat mengetahui adanya bayi terlantar yang membutuhkan penanganan medis dan pengasuhan. Presenter berusia 43 tahun itu, kemudian memproses hak asuh secara administratif langsung melalui lembaga sosial.

"Ketika Ruben melihatnya seperti ada chemistry dari mata anak tersebut, ya akhirnya Ruben memutuskan untuk mengurus, mengadopsi secara formal dari yayasan atas anak tersebut," kata Minola Sebayang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2026).