NADIKABAR.COM — Bank Indonesia (BI) menegaskan uang kertas yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap memiliki fungsi dan nilai sesuai nominal yang sama. Hal tersebut ditegaskan menyusul anggapan yang menyebut uang bertanda tangan Purbaya langka dan menjadi buruan sebagian masyarakat.

Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menegaskan uang kertas tersebut masih berlaku sebagai alat tukar. Ia juga menegaskan, kelangkaan uang tersebut tidak mengubah nilai sesuai dengan nominal yang tercantum.

"Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," ungkap Ricky dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur bulan September di Gedung BI, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Ricky menjelaskan, fenomena yang terjadi saat ini adalah numismatik. Kondisi ini merupakan kegiatan kolektor untuk mengumpulkan uang fisik seperti koin hingga uang kertas.