Untuk suku bunga deposit facility, diputuskan untuk naik sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5 persen. Sementara suku bunga lending facility diputuskan untuk tetap pada 6,5 persen.

Di samping itu, BI juga menurunkan giro wajib minimum (GWM) secara rata-rata bagi perbankan sebesar 2 persen guna memperkuat kecukupan likuiditas rupiah.

Lebih rinci, GWM untuk bank umum konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Sementara bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.