BI menurunkan GWM secara rata-rata bagi perbankan sebesar 2 persen guna memperkuat kecukupan likuiditas rupiah.

Lebih rinci, GWM untuk bank umum konvensional (BUK) diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen. Sementara bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen.

Selain itu, keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen membuat rupiah bergerak cenderung terbatas.