NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru termasuk larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai bagian penguatan perlindungan hak dalam hubungan kerja yang lebih berkeadilan.

"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan RUU Ketenagakerjaan menghadirkan 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan pekerja, diantaranya kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Hal kedua yang diatur dalam RUU tersebut yakni penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketiga, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja atau buruh dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional, pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.

"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.

Keempat, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.