Kelima, pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keenam, kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya; Ketujuh kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kedelapan, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
Kesembilan, perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan (future of work).
Ke-10, pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah; ke-11, optimalisasi perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Ke-12, pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dengan Warga Negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.