NADIKABAR.COM — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di 30 kota/kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Aksi tersebut melibatkan sekitar 50 ribu buruh.

Selain menggelar aksi, massa buruh juga akan melakukan audiensi dengan DPRD, pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari harapan pekerja. Buruh menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.

"10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," kata Sunarno dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menegaskan RUU inisiatif DPR masih belum menjawab persoalan utama buruh. Menurut Rudi, sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut dinilai masih mempertahankan semangat Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh kalangan buruh.

"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.

Dia mencontohkan ketentuan mengenai pemagangan yang dinilai berpotensi menjadi skema baru politik upah murah dan praktik outsourcing. KBPBI, kata Rudi, meminta skema pemagangan dihapuskan. Jika tetap diatur, pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.

Selain pemagangan, persoalan lain yang disoroti adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Rudi menyebut RUU tersebut masih mengatur PKWT hingga empat tahun.