NADIKABAR.COM — Akademisi FH Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai perlu ada badan pemulihan aset independen sendiri yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu agar ada integrasi untuk pemulihan aset.

"Dalam konteks yang kompleks seperti ini, apalagi Kejaksaan dan KPK juga memiliki fungsi yang berbeda. Memang sebenarnya tidak terlalu ideal, kalau kita selalu membangun badan. Tapi mau tidak mau, untuk menyederhanakan dan membuat fokus yang lebih baik, memang baik ada badan pemulihan aset sendiri yang bersifat independen," ujar Fatahillah dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Nantinya lembaga independen ini diusulkan bisa bekerja sama dengan sejumlah aparat penegak hukum yang ada. Usulan adanya lembaga independen ini juga diharapkan menghilangkan konflik kepentingan antarlembaga.