Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
RUU Perampasan Aset, Akademisi Dorong Ada Badan Pemulihan Aset Independen
Akademisi FH Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai perlu ada badan pemulihan aset independen sendiri yang diatur dalam Rancangan Undang-Und
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 18:50 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Karena dia bekerja sama dengan KPK, bekerja sama dengan Kepolisian, bisa bekerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak ada konflik kepentingannya," sebutnya.
Fatahillah menilai pembentukan badan independen menjadi penting sebab kompleksnya urusan pemulihan aset di Indonesia. Sebab saat ini terdapat perbedaan kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset di antara lembaga penegak hukum.
"Dibuat yang independen, bisa mengurus seluruh lembaga penegak hukum juga," sebutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.