NADIKABAR.COM — Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DIR RI membahas RUU Perampasan Aset. Ia mewanti-wanti penerapan Non-Conviction Based (NCB) di sejumlah negara.
Jamdatun mengatakan penerapan perampasan aset tanpa putusan inkracht (NCB) di Inggris bahkan ditinggalkan lantaran sifatnya yang abusif. Hal serupa dikatakan juga sempat terjadi di Amerika Serikat dalam penanganan perkara Pablo Escobar.
"Dalam sejarahnya, NCB digunakan di Inggris pada abad pertengahan untuk kasus pengkhianatan terhadap raja. Namun dihentikan karena digunakan sangat sewenang-wenang. Dengan Forfeiture Act tahun 1870, NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," kata Narendra dalam rapat di DPR, Selasa (3/11/2026).
Ia mengatakan NCB tersebut berpotensi disalahgunakan oleh penyidik. Narendra menyinggung penerapan NCB di AS yang tidak bisa langsung dilakukan penyidik, melainkan melalui jaksa.
"Di Amerika Serikat, NCB digunakan, mulai digunakan untuk penanganan kasus Pablo Escobar, kartel Medellin pada era 90-an. Saat itu, keluarga dan relasinya masih menikmati hasil dari narkotika, walaupun Escobar telah dipidana. Dalam perkembangannya, penyidik di Miami menyalahgunakan menjadi alat pemerasan sehingga kemudian Amerika mengubah pendekatan NCB-nya," ujar Narendra.