Narendra lantas menyinggung Belanda yang menilai NCB berpotensi memicu kesewenang-wenangan. Belanda menolak untuk menerapkan pendekatan NCB, dikatakan jika perampasan aset mesti melalui mekanisme pidana.

"Belanda menganut pendekatan bahwa perampasan aset harus melalui mekanisme pidana. Untuk itu Belanda menciptakan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa dan timnya. Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," ucap dia.

Narendra lalu mewanti-wanti penerapan Perampasan aset di RI. Narendra mengatakan perlu dipertimbangkan pendekatan yang paling sesuai untuk Indonesia.

"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," imbuhnya.