RUU ini juga mengatur sanksi pemberatan bagi pejabat negara atau aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran terhadap sistem data nasional.

"129 sampai dengan pasal 135, termasuk pasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI, atau infrastruktur sistem SDI, yang diancam pidana paling lama 15 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori 8," kata Martin.

"Pasal 134 terkait pemberatan pidana sebesar 1/3 bagi pejabat negara atau aparatur penyelenggara pemerintahan. Serta pasal 135 terkait pidana bagi korporasi dan pengurus korporasi," tambahnya.