Dalam RUU ini juga diatur terkait penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Adapun penyelenggara SDI yang dimaksud, yakni berupa badan, lembaga atau instansi yang terkait pengelolaan data nasional.

"Pasal 1 angka (36) terkait definisi penyelenggara SDI yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden," ujar Martin.

"Pasal 1 angka (37) terkait definisi menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," sambungnya.