Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
RUU SDI, Baleg DPR Atur Sanksi Sabotase Pusat Data Nasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam RUU ini juga diatur terkait penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab langsung ke Presiden. Adapun penyelenggara SDI yang dimaksud, yakni berupa badan, lembaga atau instansi yang terkait pengelolaan data nasional.
"Pasal 1 angka (36) terkait definisi penyelenggara SDI yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan, lembaga, instansi yang bertanggung jawab kepada presiden," ujar Martin.
"Pasal 1 angka (37) terkait definisi menteri, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional," sambungnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.