Pihaknya pun telah menyepakati rencana pemberian sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Rencana tersebut akan dituangkan dalam aturan tertulis di tingkat lingkungan.
Salah satu bentuk sanksi yang direncanakan, yaitu penahanan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga yang tidak memilah sampah.
βIntinya, warga yang tidak memilah sampah, untuk administrasi kependudukannya akan kita tahan,β ujar Anton.
Seperti diketahui, RW 06 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat ini menjadi lokasi pilot project pemilahan sampah yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dari total 11 RT, sebanyak empat RT ditetapkan sebagai percontohan, yakni RT 02, RT 03, RT 06, dan RT 11.