"Karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," ujarnya.
"Pertanyaan saya, Pak Taufiq, pernah nggak ada yang ikut di UTS Insearch juga yang meminta penyetaraan ke Kementerian?" tanya hakim Saldi.
"Sepanjang saya menjadi tim, sebagai bagian dari anggota tim penilai, saya belum pernah mendapatkan seperti yang Saudara Gibran," jawab Taufiq.
Hakim lalu bertanya ke Taufiq apa maksud certificate of attendance. Taufiq menilai sertifikat itu tentang kehadiran Gibran saat mengikuti pendidikan di UTS Insearch.
"Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?" tanya hakim Saldi.
"Iya, certificate of attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch," jawab Taufiq.
Taufiq lalu mengatakan status tamat belajar atau tidaknya dilihat tim penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai Gibran. Dia mengakui tak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam permohonan penyetaraan pendidikan tersebut.
"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" tanya hakim Saldi.
"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.
"Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?" tanya hakim Saldi.
"Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia," jawab Taufiq.
"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya?" tanya hakim Saldi.
"Tidak ada bentuk lainnya, maksudnya," jawab Taufiq.
"Tidak ada bentuk lain dari, mohon maaf, tidak ada bentuk lain yang disampaikan ke Bapak dari pemohon, yang disampaikan hanya certificate of attendance ini, ya?" tanya hakim Saldi.
"Iya, dan juga transkrip," jawab Taufiq.