NADIKABAR.COM — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini turut membuka celah baru bagi kejahatan di ruang digital. Di Jawa Barat, polisi mengungkap kasus eksploitasi anak yang melibatkan pemanfaatan teknologi AI hingga berujung pada penangkapan delapan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi gambaran bagaimana teknologi yang semestinya membantu berbagai kebutuhan justru dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan terhadap anak. Polisi menemukan adanya aktivitas para pelaku di ruang digital yang kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada sejumlah tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra menjelaskan bahwa para pelaku mengedit foto anak-anak dan menggabungkannya dengan foto pribadi mereka dalam pose melecehkan untuk dijadikan konten video. Dalam kasus ini, polisi mengintai pergerakan mereka setelah menerima tujuh laporan di berbagai wilayah.
"Kita ketahui bersama bahwa Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi satu persoalan nasional dan juga internasional. Dan ini menjadi sorotan dunia juga saat ini. Dan kita dari hasil proses pengumpulan laporan polisi ini, kita mendapatkan tujuh laporan LP. TKP yaitu di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (31/8/2026).
Kedelapan tersangka yang diamankan adalah AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25). Hendra memaparkan bahwa modus operandi para pelaku meliputi produksi konten pornografi yang kemudian disimpan pada akun media sosial pribadi.
"Kemudian ada juga yang mendownload foto-foto anak dari internet, kemudian dia mengedit ya, mengedit dengan menggunakan AI lalu menggabungkan dengan foto dari tersangka ini, kemudian dibuatkan menjadi suatu video ya, bermuatan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi dia setelah mendownload foto-foto anak ini, kemudian dibuatkan AI, kemudian menggabungkan dengan fotonya dia ini ya," ungkapnya.