Dalam menjalankan aksinya, beberapa pelaku melakukan kontak fisik secara diam-diam tanpa disadari oleh korban. Mereka menyembunyikan kamera untuk merekam tindakan tersebut sebelum mengunggahnya ke ruang penyimpanan digital.

"Sembunyi simpan kamera, kemudian hasilnya disimpan, ditransmisikan ke Google Drive," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten-konten asusila tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya disimpan untuk konsumsi pribadi para pelaku.

"Untuk pendalaman yang sudah dilakukan, sifatya mereka simpan untuk pribadi," terangnya.

Kini, para tersangka terancam hukuman berat atas tindakan eksploitasi tersebut.

"Terhadap tersangka yang kita sudah lakukan penahanan, dipersangkakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pidana denda maksimal 6 miliar," pungkasnya.