NADIKABAR.COM — Saham harga 1 rupiah resmi berlaku hari ini. Sejumlah emiten menunjukkan gejolak. Indeks Harga Saham Gabungan juga menunjukkan pelemahan pada pembukaan perdagangan. Seperti ditulis NadiKabar merujuk pada data RTI, IHSG dibuka di zona merah ke level 6.209. Dengan berlakunya harga saham terendah ini, maka secara otomatis harga saham minimal Rp 50 secara otomatis luruh.

"Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction (pasar reguler) per tanggal 28 September 2026," kata Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy dalam keterangannya, dikutip Senin (27/9).

Merangkum NadiKabar, setidaknya ada 14 emiten yang serempak turun harga di kisaran 14 persen. GOTO, sebagai satu dari keempat belas emiten tersebut kini berada di level 43 per saham. Angka ini dinilai mendekati Auto Reject Bawah (ARB). terkait hal ini, BEI juga membuat tata aturan baru terkait ARB dan ARA. Berlaku mulai Senin (28/9/2026), saham dengan harga Rp 1-10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1. Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp 10, ketentuan ARB asimetris sebesar 15% masih berlaku hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, saham di atas Rp. 10 hingga di bawah Rp 200, akan memperoleh ARA 35% dan ARB 15%. Ketentuan ARA 25% dan ARB 15% diberlakukan untuk saham bernilai Rp 200 hingga Rp 5.000. Selain itu, saham bernilai lebih dari Rp 5.000 akan memiliki ARA 20% dengan ARB yang sama dengan harga lainnya.