NADIKABAR.COM — Usai sempat ditunda, IHSG akan menerapkan aturan harga saham terendah di angka Rp. 1. Angka ini secara otomatis menggantikan rate harga saham terendah sebelumnya yaitu Rp. 50 atau yang lebih dikenal sebagai saham gocap.

Dengan berlakunya aturan terbaru ini, nantinya, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas. Dampaknya, hal tersebut akan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya.

Seperti diketahui, perubahan penentuan harga saham terendah ini bertujuan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery. Sebelumnya, perubahan ini secara resmi direncanakan berjalan pada awal September.

Sebelum diputuskan untuk berlaku, ketentuan ini telah melewati masa percobaan sejak Agustus lalu. Terkait hal ini Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan jika hasil uji coba sudah berjalan cukup baik. Namun, masih ada sejumlah Anggota Bursa yang belum mengikuti tahap pengujian tersebut. Meski demikian, penundaan tersebut perlu dilakukan karena ada beberapa anggota bursa yang belum memiliki kesiapan penuh.

Seperti ditulis NadiKabar, hingga pekan lalu, masih ada satu Anggota Bursa yang masih belum siap melakukan penghapusan batas minimum harga saham Rp 50.