Dalam kasus ini, DSP tersebut digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Selain Bima, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi DSP ini. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika

Taufik kemudian menjelaskan ada dua klaster dalam kasus ini. Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik Suharyanto, Bima atau BMS.

Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.