NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB, salah satunya adalah adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto, Bima Setiawan.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan sejumlah vendor lewat pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan senilai Rp30,98 miliar.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) sejumlah 150 juta lembar saham pada 30 Oktober 2026 dengan harga saham per lembar sekitar Rp206.
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan BNPB terkait penyalahgunaan anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) yang seharusnya diperuntukkan menangani bencana.