NADIKABAR.COM β€” Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) untuk mempertegas definisi korupsi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor, namun dengan catatan tidak multitafsir.

"Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Untuk mencegah definisi korupsi yang multitafsir, Sahroni menyebut RUU Tipikor perlu melalui kajian yang komperhensif. Kajian dapat dilakukan bersama ahli hukum hingga praktisi.

"Namun revisinya tetap harus melalui proses kajian secara komprehensif bersama para ahli hukum, praktisi, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar rumusannya tepat, tidak menimbulkan multitafsir, serta memberikan kepastian hukum. Prinsipnya, kita ingin hukum semakin kuat untuk memberantas korupsi," tuturnya.

Terkait usulan Yusril yang mendorong under invoicing perlu ada di dalam UU Tipikor, Sahroni mengatakan usulan tersebut harus dipertimbangkan. Terlebih lagi Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti persoalan under invoicing ini.