"Saya mendukung usulan memasukkan under invoicing ke dalam UU Tipikor. Ini sangat perlu dipertimbangkan. Karena praktik culas ini juga telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo," ungkapnya.

Namun, Sahroni mengingatkan aturan nantinya harus jelas. Jangan sampai menimbulkan masalah di sektor bisnis.

"Tetapi nantinya, aturannya juga harus jelas dan tidak ada ruang abu-abu, agar tidak menimbulkan permasalahan dan hambatan di sektor bisnis dan perdagangan. Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan," sebutnya.

Yusril sebelumnya mendorong UU Tipikor direvisi untuk perluas definisi korupsi. Perluasan definisi korupsi ini juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.