NADIKABAR.COM — Polri menetapkan 20 korporasi tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang 4 di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor asing. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memuji penegakan hukum yang dilakukan Polri.

"Pancen oyeee penetapan tersangka bentuk komitmen kuat dari Kapolri, usut semua sampe tuntas," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Sahroni menyambut baik penetapan tersangka yang dilakukan Polri tersebut. Sahroni meminta Polri tak ragu agar memproses semuanya.

"Tentunya saya menyambut baik penetapan tersangka ini dan saya desak kepolisian agar segara memproses hukum semuanya dengan transparan, tegas dan tak ragu-ragu," ucapnya.