Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Sahroni Puji Komitmen Kapolri Tetapkan 4 Perusahaan Asing Tersangka Karhutla
Polri menetapkan 20 korporasi tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang 4 di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau investor a
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 15:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Lebih lanjut, Sahroni menyebut negara Indonesia banyak alami kerugian akibat Karhutla ini. Sehingga pihak yang jadi penyebab karhutla harus mendapat hukumannya.
"Jangan sampai mereka lolos dari jerat hukum hanya karena mereka entitas asing. Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sahroni.
"Adapun untuk empat orang investor asing, ini juga harus dihukum tegas dan ditelusuri backingan-backingan mereka di Indonesia," tambahnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.