NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat yang hartanya tak tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tanpa sebab yang jelas.

Menurut dia, perampasan aset harus tetap melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas agar tidak ada praktik abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan. Adapun, usulan perampasan aset bagi harta pejabat yang tak terdata di LHKPN diusulkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak.

"Namun memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, yang saat ini diperlukan adalah penertiban LHKPN untuk benar-benar dilakukan oleh para pejabat negara. Pasalnya saat ini kasih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor soal perkembangan aset kekayaannya.