"KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN, dan harus dipastikan transparan karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," katanya.

Dia menyampaikan saat ini RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan dan banyak pendekatan yang dipadukan untuk diterapkan. Menurut dia, proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan yang akan menentukan batas aset yang dirampas, sehingga semua langkah tetap melalui proses hukum yang jelas.

"Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah), agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power," ujar Sahroni.