NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Dia menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Ia lalu mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala daerah harusnye mementingkan masyarakat di daerah.

"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mensreanya," ucap dia.