NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menolak usul KPK agar harta pejabat yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas.
Sahroni menilai perampasan aset tanpa sebab yang jelas bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, penyitaan aset harus tetap melalui dasar hukum atau pembuktian tindak pidana.
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10).
Meski begitu, politikus Partai NasDem itu tetap mendorong sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara atau pejabat yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya.